SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah dokumen yang diperlukan untuk menjalankan usaha perdagangan di Indonesia. Memiliki SIUP tidak langsung berarti Anda harus membayar pajak, tetapi umumnya, jika Anda menjalankan sebuah usaha dan memperoleh pendapatan dari usaha tersebut, maka Anda berkewajiban untuk membayar pajak.
Berikut adalah beberapa pajak yang mungkin dikenakan pada usaha yang memiliki SIUP:
1. **Pajak Penghasilan (PPh)**: Usaha


