Dalam konteks pajak penghasilan (PPh) di Indonesia, baik pemilik maupun penyewa memiliki tanggung jawab terkait pembayaran PPh, namun dalam hal ini pemilik properti memiliki wewenang yang lebih kuat terkait pembayaran pajak dari penyewaan.
Berikut adalah alasan yang mendukung hal ini:
### 1. **Subjek Pajak**
- **Pemilik**: Pemilik yang menerima penghasilan dari penyewaan properti merupakan subjek pajak. Berdasarkan Undang-Undang Pajak


