Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia dikenakan pada berbagai jenis penerima penghasilan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1. **Perusahaan**: Semua jenis perusahaan, baik yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Daerah, maupun badan usaha lainnya, diwajibkan untuk membayar PPh atas penghasilan yang diperoleh.
2. **Orang Pribadi**: Individu yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, usaha, investasinya, maupun sumber


