Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan perdagangan di Indonesia. Berikut adalah syarat-syarat yang umumnya harus dipenuhi untuk mengurus SIUP:
1. **Identitas Pemohon**:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) selaku pemilik atau pengurus perusahaan.
- Untuk badan usaha, dokumen resmi seperti Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahan dari Kemenkumham (jika berbentuk PT).
2. **Nomor Pokok Wajib Pajak


