Ada beberapa alasan mengapa sebuah badan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT), dapat membayar pajak dengan tarif yang lebih rendah, seperti 0,5 persen. Berikut adalah beberapa kemungkinan sebabnya:
1. **PP 23/2018**: Di Indonesia, ada peraturan pemerintah (PP 23/2018) yang memberikan keringanan pajak bagi UKM (Usaha Kecil Menengah) yang memiliki omset di bawah batas tertentu. Peraturan ini memungkinkan mereka membayar pajak penghasilan (PPh)


