hukum kepailitan
Kepailitan adalah suatu prosedur hukum yang dilakukan untuk membantu creditor (pemberi utang) atau pengusaha yang mengalami pailit, untuk mendapatkan pembayaran kembali dari utang yang disebabkan pengusaha tersebut. Prosedur hukum pailit ini merupakan tugas Konferensi Pailit (Konferensi Kreditur). Konferensi pailit bertujuan untuk menyelesaikan masalah creditor sang pemberi utang, sehingga creditor dapat mendapatkan pembayaran dari utang pengusaha yang pailit. Konferensi kreditur akan membuat perjanjian pembayaran yang dapat diterima creditor dan mencakup jumlah yang mereka harapkan. Selain itu, Konferensi kreditur juga akan mengerjakan semua pernyataan dan laporan yang diperlukan untuk menyelesaikan proses pailit. Dalam hal ini, pengusaha atau debtor akan menyetujui semua persyaratan yang ditentukan oleh Konferensi kreditur. Hal ini disebut pembayaran konsesi. Selain itu, Konferensi kreditur akan mengurangi beban atau piutang sang pengusaha, memproses pinjaman baru jika diperlukan, serta meninjau laporan keuangan sang pengusaha setiap bulan. Istilah hukum pailit menggambarkan bahwa prosedur ini merupakan suatu proses hukum yang mengharuskan persetujuan para pihak, termasuk Kementerian Keuangan dan Peradilan Negeri.