Ya, perusahaan asing bisa menyewa gudang di Indonesia. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. **Peraturan Hukum**: Perusahaan asing harus mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia terkait kepemilikan dan penyewaan properti. Hal ini mencakup ketentuan mengenai izin dan lisensi usaha yang diperlukan.
2. **Bentuk Usaha**: Biasanya, perusahaan asing harus mendirikan badan usaha di Indonesia, seperti PMA (Penanaman Modal


