PT perorangan, atau Perseroan Terbatas Perorangan, adalah bentuk badan hukum di Indonesia yang didirikan oleh satu orang sebagai pemiliknya. PT perorangan menggabungkan karakteristik perusahaan perseorangan dengan kelebihan berbentuk perseroan terbatas, yaitu memberikan perlindungan hukum terhadap aset pribadi pemiliknya. Dengan demikian, pemilik tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan. Keuntungan lain dari PT perorangan