Di Indonesia, batasan omset yang mengharuskan suatu usaha untuk melapor pajak biasanya tergantung pada jenis pajak yang berlaku. Untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terdapat aturan yang berbeda.
1. **Pajak Penghasilan (PPh):**
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan ketentuan perpajakan yang lebih sederhana, biasanya dikenakan PPh final sebesar