Pajak yang harus dibayarkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia tergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis usaha, pendapatan, dan klasifikasi pajak yang dipilih. Berikut adalah beberapa poin penting terkait pajak untuk UMKM:
1. **Pajak Penghasilan (PPh)**:
- UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar dapat menggunakan skema PPh final 0,5% dari omzet bruto. Ini adalah pajak yang lebih sederhana dibandingkan