Peraturan terkait pajak penghasilan (PPh) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia sudah diatur dalam perundang-undangan. UMKM dengan omzet tertentu dapat dikenakan PPh Final dengan tarif yang lebih rendah.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku hingga Oktober 2021, tarif PPh Final untuk UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun adalah 0,5% dari omzet. Jadi, alih-alih dikenakan tarif berdasarkan laba bersih, UMKM hanya


