Mendirikan usaha toko kecil-kecilan tidak selalu wajib untuk mengurus Badan Hukum seperti PT (Perseroan Terbatas) atau PT Perorangan. Namun, ada beberapa pertimbangan yang perlu Anda pikirkan:
1. **Skala Usaha**: Jika bisnis Anda kecil dan akan dijalankan dalam lingkup yang terbatas, Anda mungkin bisa beroperasi sebagai usaha perorangan tanpa perlu mendirikan PT.
2. **Resiko dan Tanggung Jawab**: Dengan PT, tanggung jawab finansial dan hukum


