Dalam konteks penyewaan gudang di Indonesia, pajak yang dikenakan dapat meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), tergantung pada jenis transaksi dan subjek pajaknya.
1. **Pajak Pertambahan Nilai (PPN)**:
- PPN dikenakan pada transaksi sewa menyewa yang di atas batas tertentu. Saat ini, tarif PPN untuk sewa adalah 11% (sejak April 2022).
- Dalam hal ini, penyewa biasanya membayar PPN yang tertera pada faktur sewa.


