Untuk mengurus pendirian PT (Perseroan Terbatas) Perorangan di Indonesia, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen dan memenuhi syarat tertentu. Berikut adalah daftar umum dokumen dan syarat yang biasanya dibutuhkan:
1. **KTP (Kartu Tanda Penduduk)**:
- KTP dari pendiri PT perorangan sebagai bukti identitas.
2. **NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)**:
- NPWP perorangan yang akan dijadikan pemilik PT.
3. **Surat Keterangan Domisili Usaha**:
-


