SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan izin yang diberikan kepada usaha perdagangan di Indonesia. Setiap usaha yang berbeda, terutama jika jenis usahanya berbeda atau beroperasi di bidang yang berbeda, umumnya memerlukan SIUP yang terpisah. Namun, untuk usaha yang memiliki jenis dan ruang lingkup yang sama, satu SIUP bisa mencakup beberapa cabang atau unit usaha, tergantung pada ketentuan yang berlaku.
Ada beberapa hal yang perlu


