Pajak reklame di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara, diatur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pajak reklame. Pajak reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame yang dipasang di tempat-tempat umum.
Jumlah tarif dan ketentuan pajak reklame dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti jenis reklame (misalnya reklame statis atau dinamis), dimensinya, dan


