Ya, membuka toko jualan bisa termasuk dalam kategori UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) tergantung pada skala usaha yang Anda jalankan. UMKM di Indonesia didefinisikan sebagai:
1. **Usaha Mikro**: Memiliki aset maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) dan omzet tahunan maksimal Rp 300 juta.
2. **Usaha Kecil**: Memiliki aset lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta dan omzet tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai


